PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. Pengertian
Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke
susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan
Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara
anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya
hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita
mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam
buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H
mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya
ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht”
mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam
“Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada
keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam
buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
(eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap
setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
3. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata.
Sumber hukum itu dapat
kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli
ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
(statute
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi
dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
(treaty)
Traktat yaitu
perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya,
Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum
Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah:
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b. sistematis;
c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk
memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA
HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat
untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan
dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial
dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma
Sosial:
1. Norma Sosial
Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan
norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap
pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan
penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan
ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia
merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma
yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar
adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung
seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan
tertentu.
5)Hukum.merupakan
norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan
merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang
beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat
dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran
agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi
sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati
nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab
undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku
masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama
atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi
ekonomi.
g. Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi Hukum Ekonomi
dalam Pembangunan :
a. Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai
sarana pembangunan
c. Sebagai
sarana penegak keadilan
d. Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum
nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar