HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis. Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan
adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak
atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam
bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas
keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk,
Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai
salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan
landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang
HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1.
Undang Undang
Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6
Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
nomor 7 Tahun l987
2.
Undang Undang nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang
Paten
3.
Undang Undang nomor 14
Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3
(tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
§
Undang Undang nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
§
Undang Undang nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Produk
§
Undang Undang nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Ada dua alasan mengapa
HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan
ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum
akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk
terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self
actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk
meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat
ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual
tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan
materiil dari karya-karyanya. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya
peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang
dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak atas Kekayaan
Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari
karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat
dibagi menjadi: Hak Cipta. Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang, Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1.
Hak Cipta (Copy
Right),
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya
ciptanya, orang/ kelompok/ badan hukum yang menerima hak tersebut dari
pemegangnya, atau orang/ kelompok/ badan hukum yang menerima hak cipta dari
orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Tidak ada
keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Hak cipta
bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau
konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi
karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan
penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. Beberapa segi positif dari
pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh
kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta,
umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta
pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan
sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Perkataan Hak Cipta
terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak sering dikaitkan dengan
kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu
yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak, sedangkan kata cipta diartikan
sebagai hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya
berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Ditentukan pula oleh
Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
2.
Merek
Merek adalah suatu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
Undang Undang
membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek
Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa
sejenis lainnya. Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak
atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor
merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka
harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan
timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut
diterima pendaftarannya oleh kantor merek Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun
1992. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek adalah
Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang diberikan
tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik
merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini
hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang
lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin. Suatu
merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan oleh
pemilik merek yang beritikad baik . Dalam pasal 5 Undang Undang Merek
ditentukan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan bilamana mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum atau;
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
3.
Paten
Pengaturan paten
adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang
industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri,
teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut
berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana tetapi ada pula
yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang lama melalui
lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Pasal 1 butir 1
Undang Undang Paten menentukan :
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hal ini berarti setiap orang bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hal ini berarti setiap orang bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.
Yang dimaksud dengan penemuan menurut pasal 1
butir 2 UU Paten adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan
pengembangan proses atau hasil produksi. Dalam pengertian ini yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah atau idea, sehingga bukan
barang atau bendanya.
Penemuan di bidang
teknologi baik yang berupa proses atau hasil produksi yang dapat diberi paten
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Penemuan tersebut harus baru.
2. Mengandung langkah inventif.
3. Dapat diterapkan dalam industri.
Suatu penemuan
dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut
tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu, artinya
penilaian kebaruan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada saat permintaan
paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan yang telah ada
atau tidak merupakan bagian dari penemuan yang terdahulu, selanjutnya penemuan
tersebut tidak diumumkan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam
bentuk tulisan atau uraian secara lisan atau melalui peragaan atau cara lain
yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Suatu penemuan
mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai
keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
(pasal 2 ayat 2 UU Paten), sedangkan penilaian bahwa suatu penemuan merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat
diajukan dengan hak prioritas (pasal 2 ayat 3 UU Paten). Langkah inventif ini
dalam pemeriksaan substansi adalah bagian yang paling sulit dan selalu menjadi
perdebatan.
Suatu penemuan dapat
diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat
digunakan dalam berbagai jenis industri (pasal 5 UU Paten). Dalam hal ini
penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, karena
penemuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, maka
penemuan tersebut hanyalah merupakan teori yang mendapatkan perlindungan Hak
Cipta. Undang Undang Paten memberikan ketentuan mengenai penemuan-penemuan yang
tidak dapat dimintakan paten, yaitu : Paten tidak diberikan untuk (pasal 7):
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut;
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
Ada 2 ketentuan yang dihapuskan oleh Undang
Undang Paten 1997, yaitu .
1. Penemuan tentang proses atau hasil produksi
makanan dan minuman termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui
proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi
manusia dan atau hewan;
2. Penemuan tentang jenis atau varietas baru
tanaman atau hewan atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi
pembiakan tanaman atau hewan beserta lainnya.
Penghapusan kedua ketentuan di atas dilakukan
berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat
penting artinya bagi rakyat justru sangat diperlukan dan perlunya didorong
upaya penelitian dan pengembangan ke arah penemuan baru di bidang teknologi
yang dapat menghasilkan bahan pangan, baik dalam ragam, jumlah dan kualitas
yang sebanyak-banyaknya , karena kegiatan penelitian dan pengembangan itulah
yang menghasilkan teknologi yang diperlukan
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak ekslusif dari
pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pencipta
atau pemegang hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
kepada orang lain untuk menggunakan ciptaannya / hak untuk menyalin suatu
ciptaa.
Hak eklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (Inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) adalah sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya/ kreativitasnya
agar orang lain dapat terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya
lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan
melalui mekanisme pasar.
Pada dasarnya,
pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa
izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. menurut pasal 15 UU No
19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun
seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak
merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut pasal 74 UU
hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata,
penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan
dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui
administrasi negara.
http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
http://wa2n77.blogspot.com/
http://edukasi.kompasiana.com/2010/06/09/pelanggaran-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar