Aspek Hukum dan Etika Dalam Bisnis
Upaya-upaya untuk mencapai
kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara pada sisi yang lain berhadapan
dengan tuntutan globalisasi. Keadaan tersebut membawa pergeseran paradigma di
bidang perdagangan dan investasi daristate led development menuju market
driven development, yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas
business, prilaku para pelaku business, dan munculnya institusi-institusi
business baru.
Para pelaku business baik
lokal maupun asing menjadi pihak yang mempunyai kepentingan akan adanya
kenyamanan, kelancaran, kepastian, efesisien dan efektif dalam melakukan
investasi di tengah hiruk pikuk munculnya berbagai regulasi dan
institusi-institusi investasi/bisnis baru . Menjadi pilihan terbaik bagi para
pelaku bisnis apabila kepentingan mereka dalam melakukan investasi terlindungi.
Aspek hukum merupakan hal
yang urgen dalam kegiatan bisnis. Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dalam
kegiatan bisnis problem / sengketa bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan
dapat dihindari, diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek
hukum telah memperoleh perhatian. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya
atau risiko yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah
sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
Perhatian yang memadai
terhadap aspek hukum saat pengambilan keputusan Bisnis akan banyak membawa
manfaat dalam menyikapi, menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan,
sehingga kemungkinan munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari
dapat dihindari atau diperkecil.
Jadi pengertian studi
kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek
baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan
pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan
keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan
dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau
bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Aspek yang terdapat pada studi kelayakan
proyek atau bisnis antara lain :
1. Aspek hukum
Berkaitan dengan keberadaan secara legal
dimana proyek akan dibangun yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku
termasuk :
i) Izin lokasi :
• sertifikat (akte tanah),
• bukti pembayaran PBB yang terakhir,
• rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
ii) Izin usaha :
• Akte pendirian perusahaan dari notaris
setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
• NPWP (nomor pokok wajib pajak)
• Surat tanda daftar perusahaan
• Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
• Surat tanda rekanan dari pemda setempat
• SIUP setempat
• Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh
Kanwil Departemen Penerangan
2. Aspek sosial ekonomi dan
budaya
Berkaitan dengan dampak yang diberikan kepada
masyarakat karena adanya suatu proyek tersebut :
a. Dari sisi budaya
Mengkaji tentang dampak keberadaan peroyek
terhadap kehidupan masyarakat setempat, kebiasaan adat setempat.
b. Dari sudut ekonomi
Apakah proyek dapat mengubah atau justru
mengurangi income per capita panduduk setempat. Seperti
seberapa besar tingkat pendapatan per kapita penduduk, pendapatan nasional atau
upah rata-rata tenaga kerja setempat atau UMR, dll.
c. Dan dari segi sosial
Apakah dengan keberadaan proyek wilayah
menjadi semakin ramai, lalulintas semakin lancar, adanya jalur komunikasi,
penerangan listrik dan lainnya, pendidikan masyarakat setempat.
Untuk mendapatkan itu semua dengan cara
wawancara, kuesioner, dokumen, dll. Untuk melihat apakah suatu proyek layak
atau tidak dilakukan dengan membandingkan keinginan investor atau pihak yang
terkait dengan sumber data yang terkumpul.
3. Aspek pasar dan
pemasaran
Berkaitan dengan adanya peluang pasar untuk
suatu produk yang akan di tawarkan oleh suatu proyek tersebut :
• Potensi pasar
• Jumlah konsumen potensial, konsumen yang
mempunyai keinginan atau hasrat untuk membeli.
Tentang perkembangan/pertumbuhan
penduduk :
• Daya beli, kemampuan konsumen dalam rangka
membeli barang mencakup tentang perilaku, kebiasaan, preferensi konsumen,
kecenderungan permintaan masa lalu, dll.
• Pemasaran, menyangkut tentang starategi
yang digunakan untuk meraih sebagian pasar potensial atau pelung pasar atau
seberapa besar pengaruh strategi tersebut dalam meraih besarnya market share.
4. Aspek teknis dan
teknologi
Berkaitan dengan pemilihan lokasi peroyek,
jenis mesin, atau peralatan lainnya yang sesuai dengan kapasitas produksi,lay
out, dan pemilihan teknologi yang sesuai.
5. Aspek manajemen
Berkaitan dengan manajemen pembangunan proyek
dan operasionalnya.
6. Aspek keuangan
Berkaitan dengan sumber dana yang akan
diperoleh dan proyeksi pengembaliannya dengan tingkat biaya modal dan sumber
dana yang bersangkutan.
Etika Bisnis
Secara sederhana etika bisnis adalah
cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan, masyarakat, dan juga industri.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang
diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan
standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali
kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam
artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan
dasar dalam merumuskan tingkah laku Etika bisnis, yaitu :
·
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,
dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·
Individual Rights Approach : setiap orang dalam
tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun
tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai
kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari
perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang
transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek
etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah
maupun jangka panjang, karena :
·
Mampu
mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern
perusahaan maupun dengan eksternal.
·
Mampu
meningkatkan motivasi pekerja.
·
Melindungi
prinsip kebebasan berniaga
·
Mampu
meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri,
tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan
balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya
melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan
lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai
perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami,karyawan
yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena
itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan
etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung
dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi
yakni dengan cara :
·
Menuangkan
etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
·
Memperkuat
sistem pengawasan
·
Menyelenggarakanpelatihan
(training) untuk karyawan secara terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar