ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN
Dalam undang-undang no 7
tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi
sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan
hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank
Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban
setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang
terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan
untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan
usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis
perbankan nasional dapat terlindungi. Disamping itu, untuk mendidik dan
sekaligus meningkatkan ketaatan pelaku bisnis perbankan nasional, maka
dikembangkan pula sistem self regulation dan moral
suasion.
Norma hukum perbankan nasional ini cenderung
menonjolkan sifat administrative, ketimbang mengatur hubungan keperdataan
antara bank dan nasabahnya. Oleh karena itu hukum norma perbankan nasional
lebih tepat jika dikualifikasikan sebagai norma hukum fungsional, yang tidak
dapat lagi dikulifikasikan sebgai norma hukum privat atau norma hukum publik.
Ciri norma hukum fungsional tersebut, meniadakan pembedaan antara norma hukum
privat dan norma hukum public. Dimana kedua norma hukum ini saling bertaut atau
bersinggungan. Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi pergeseran hukum privat
menjadi hukum public.
Berdasarkan
pengertian diatas, unsur-unsur yang terkandung di dalam hukum perbankan adalah
:
1.
Serangkaian
ketentuan hukum positif ( perbankan) adanya ketentuan perbankan dengan
dikeluarkannya pelbagi peraturan perundang-undangan, baik berupa Undang-Undang
peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, keputusan
direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya. Semua
peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tersebut terangkai sebagai
suatu system dengan diikat oleh asas hukum tertentu.
2.
Hukum
positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis.
Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang dibentuk badan pembentukan hukum
dan perundang-undangan yang berwenang, baik berupa peraturan original (asli)
maupun peraturan derivative (turunan) sedangkan ketentuan yang tidak
tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan operasional perbankan.
3.
Ketentuan
hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan kelembagaab bank. Didalamnya
diatur mengenai persyaratan pendirian bank, yang mencakup perizinan, bentuk
hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank. Juga mengatur bangun organisasi yang
menunjang kegiatan usaha perbankan. Dimuat pula ketentuan pembinaan dan
pengawasan bank oleh Bank Indonesia dan kerahasiaan bank.
4.
Ketentuan
hukum perbankan tadi juga mengatur aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara
umum, fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana
masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun
tersebut disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank
melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk dalam
fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah, bank dapat
pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank, sepanjang kegiatan
itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
CONTOH KASUS ASPEK HUKUM
DALAM PERBANKAN
Saat ini seiring perkembangan masa yang
ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologiserta arus globalisasi
yang membuat dunia kejahatan pun mulai mengalami kemajuan. Hal ini terlihat
banyak sekali kejahatan baru bermunculan karena proses kriminalisasi, seperti
kejahatan cyber crime, drugstrafficking,terrorism,danlainnya. Dunia
internasional pun di buat kesulitan dalam memberantas kejahatan-kejahatan yang
menunjukan kemajuan signifikan. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat
internasional untuk melakukan tindakan preventif dan bahkan represif untuk
menanggulangi kejahatan-kejahatan itu. Hal ini di sinyalir bahwa
kejahatan-kejahatan itu telah menembus dimensi dan bahkan batas-batas Negara
kemudian timbulah beberapa tipologi kejahatan yang dianggap luar biasa,
sepertikorupsi,terorisme,danpencucianuang. Namun pada saat sekarang ini dunia
internasional dikejutkan dengan maraknya tindak pidana pencucian uang dan
bahkan kejahatan ini merupakan salah satu delik ekonomi yang bisa menembus
batas-batas Negara dan dimensi internasional melalui system perbankan.
Kejahatan ini dikenal dengan istilah money laundry dimana kejahatan ini adalah
suatu kejahatan dengan upaya untuk mencuci uang yang diperoleh dari hasil
kejahatan atau tindak pidana agar dijadikan uang yang sah melalui sektor
perbankan. Kejahatan inilah yang menyerang system perbankan dalam tatanan
perekonomian, tentu saja hal ini menimbulkan suatu dampak yang buruk bagi
system perbankan.
Seiring dengan keterangan diatas, berikut ini
merupakan permasalahan-permasalahan yang timbul dan akan di bahas dalam makalah
ini yaitu :
1.Bagaimana
sejarah perkembangan praktik kejahatan pencucian uang atau money loundring ?
2.Apakah
yang menjadi objek money loundring dan apa pula tujuan dari kejahatan ini ?
3.Bagaimanakah
tahap-tahap proses atau mekanisme kejahatan pencucian uang ?
4.
Beberapa bentuk modus operandi money loundring ?
I.Sejarah Perkembangan
Praktek Pencucian Uang.
Problematik pencucian uang yang dalam bahasa
Inggris di kenal dengan sebutan money loundring sekarang telah menjadi
pembahasan oleh khalayak. Saat ini bahkan banyak sekali literatur yang
menerangkan tentang kejahatan ini terutama buku yang berkaitan dengan
kriminologi. Permasalahan mengenai money laundry telah menjadi topik dan buah
bibir tersendiri oleh masyarakat duniainternasional. Hal ini dikarenakan
kejahatan ini telah menembus ruang dan batas-batas Negara.Kejahatan pencucian
uang ini di dalam ilmu kriminologi dikategorikan merupakan salah satu bentuk
kejahatan organizated crime karena didalam kejahatan ini terdapat pihak-pihak
tertentu yang ikut serta dalam menikmati hasil uang haram ini dan pihak-pihak
tersebut pula yang mengatur operasi kejahatan.Istilah pencucian uang atau money
loundring ini telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketka
seorang mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai strateginya.
Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut Laundromat
yang saat itu terkenal di Amerika Serikat. Al Capone adalah seorang penjahat
terkenal Amerika Serikat masa lalu, ia melakukan money laundry terhadap uang
haram yang didapatnya dengan menggunakan jasa seorang akuntan cerdas bernama
Meyer Lansky. Money laundry yang dilakukannya adalah melalui usaha binatu
(laundry). Itulah asal muasal nama money loundring. Usaha binatu milik Al
Capone ini ternyata berkembang maju dengan berbagai perolehan hasil uang haram
dari proses kejahatan lain yang berpa cabang usaha yang ditanamkan ke
perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil proses minuman keras
illegal, hasil perjudian, dan hasil perusahaan pelacuran.Pada dekade 1980-an
uang haram ini semakin berkembang hal ini di tandai dengan berkembangnya
bisnis-bisnis haram seperti perdagangan narkoba dan obat bius yang membuat
untung miliaran dollar kemudian munculah istilah narco dollar. Tidak hanya
kegiatan perdagangan narkoba, akan tetapi kegiatan perjudian dan pelacuran
turut meramaikan perkembangan money loundring pada dekade 1980-an ini.
Sumber-sumber uang inilah yang kita kenal dengan pencucian uang, lalu uang ini
di masukkan pada sektor legal dan uang itu pun menjadi tercuci bersih.Sejalan
dengan kemajuan IPTEK ternyata sektor perbankan merupakan sasaran empuk untuk
kegiatan pencucian uang mengingat dari sektor inilah yang paling memungkinkan
untuk hal ini. Sektor perbankan merupakan sebuah sektor yang memberikan layanan
pada lalu lintas keuangan yang dapat dipakai untuk menyembunyikan asal usul
uang haram ini. Dengan adanya globalisasi perbankan maka dana hasil kejahatan
ini bergerak menembus batas yurisdiksi suatu Negara dengan menembus factor
kerahasian bank yang dijunjung tinggi oleh perbankan. Melalui mekanisme inilah
dana dari kejahatan bergerak dari suatu Negara ke Negara lain yang belum punya
system hukum yang kuat untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang ini
atau karena suatu Negara yang menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat
ketat seperti Negara Swiss.
II. Objek Money Loundring
dan Tujuan dari Kejahatan Pencucian uang ini.
Pencucian uang adalah suatu proses atau
perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang
atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian
diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari hasil kekayaan dan kegiatan
yang sah. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa money loundring
itu dimulai dari adanya uang haram atau uang kotor (dirty money) dan jelaslah
bahwa tindak pidana pencucian uang ini bertujuan untuk menyembunyikan
asal-muasal uang haram tersebut. Uang haram itu diperoleh dari suatu sector
usaha yang juga haram atau illegal seperti usaha pelacuran bahkan pengedaran
narkotika.Saat ini banyak sekali cara pengoperasian untuk memperoleh dirty
money, apalagi pada zaman saat ini dimana ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang dengan pesatnya. Perkembangan teknologi dan arus global yang makin
kencang ini diiringi dengan kemajuan dalam dunia kejahatan. Kemudian tipologi
kejahatan bermunculan dan mulai menyerang segala aspek kehidupan masyarakat
salah satunya berimplikasi terhadap sector perbankan dengan menembus dimensi
dan batas-batas perekonomian dunia. Dengan adanya berbagai macam bentuk
kejahatan yang timbul karena globalisasi, maka hal itu menunjukan adanya suatu
kalsifikasi kejahatan yang menjadi sumber dari uang haram itu. Hal ini sesuai
dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003),
tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi,
penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan, narkotika,
psikoropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan,
terorisme, pencurian, penggelapan, dan pencurian.Pencucian uang ini kemudian
dikenal sebagai organizated crime dan tentu saja hal ini menimbulkan kerugian,
bahkan jumlah terakhir dari data bank dunia uang haram yang tercatat sebagai
pencucian uang adalah US 1.500.000.000.000 /tahun. Dengan nominal yang sebesar
itu tentu saja menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi system perekonomian
dunia.
III. Tahap-Tahap atau
Mekanisme Pencucian Uang.
Secara umum terdapat
beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut.
Placement
Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam system keuangan berarti uang itu telah juga masuk kedalam system keuangan Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan di suatu bank selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke bank lain, baik di Negara tersebut maupun di Negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam system keuangan Negara yang bersangkutan, tetapi juga telah masuk ke dalam system keuangan global atau internasional. Jadi placement (penempatan) adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut.
a. Menempatkan dana pada bank. Kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
b. Menyetorkan uang pda bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
c.Menyelundupkan
uang dari suatu Negara ke Negara lain.
d.
Membiayai suatu usaha yang seola-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah
berupa kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas menjadi kredit pembiayaan.
e.
Membeli barang-barang berharga yang bernila tinggi untuk keperluan pribadi,
membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan atau hadiah kepada
pihak lain yang pmbayarannya dilakukan melalui bank atau perusahaan jasa
keuangan lain.Dengan placement ini merupakan fase pertama dari proses pencucian
uang haram ini adalah memindahkan uang haram dari sumber asal uang itu untuk menghindarkan
jejaknya agar sumber uang itu tidak diketahui oleh penegak hukum. Metode yang
terpenting dari placement ini adalah apa yang disebut smurfing. Dengan smurfing
ini, keharusan untuk melaporkan transaksi uang tunai sesuai peraturan
peundangan yang berlaku dapat dikelabui atau dihindari.
Layering
Layering
(pelapisan) adalah suatu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau
lokasi tertentu sebagai hasil upaya placement ke tempat lainnya melalui
serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui
sumber uang haram tersebut, misalnya bearer bonds, forex
market, stocks. Disamping
cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah dengan menciptakan sebanyak
mungkin account dari perusahaan fiktif/semu dengan memanfaatkan aspek
kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah bank dengan
pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha audit
sehingga seolah-olah merupakan transaksi finansial yang legal.
Integration
Integration (penggabungan) adalah proses pengalihan uang yang diputihkan hasil kegiatan placement maupun layering ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis yang resmi tanpa ada hubungan/links ke dalam bisnis haram sebelumnya. Pada tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut spin dry yang merupakan gabungan antara repatriation dan integration.
IV.Beberapa Modus Operandi
Pencucian Uang.
Dengan
memperhatikan tahap-tahap proses money laundry maka dapat dikatakan bahwa modus
operasi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara
lain :
Melalui Kerjasama Modal
Uang hasil kejahatan secara
tunai dibawa keluar negeri. Uang tersebut masuk kembali dalam bentuk kerja sama
modal (joint venture project). Keuntungan investasi ini akan di investasikan
kembali dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha lain ini dinikmati sebagai
uang yang sudah bersih, karena tampaknya diolah secara legal, bahkan sudah
dikenakan pajak.
Melalui Agunan Kredit
Uang tunai diselundupkan ke
luar negeri, lalu disimpan di bank Negara tertentu yang prosedur perbankannya
termasuk lunak. Dari bank tersebut ditransfer ke bank Swiss misalnya dalam
bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman ke suatu bank di Eropa dengan
jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit ditanamkan kembali ke Negara asal
uang haram tadi.
Melalui Perjalanan Luar
Negeri
Uang tunai ditansfer ke
luar negeri melalui bank asing yang ada dinegaranya. Lalu uang tersebut
dicairkan kembali dan di bawa kembali ke Negara asalnya oleh orang tertentu,
seolah-olah uang tersebut berasal dari luar negeri.
Melalui Penyamaran Usaha
Dalam Negeri
Dengan uang tersebut didirikan
perusahaan samaran, tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau
tidak, namun kesannya usaha tersebut telah menghasilkan uang bersih.
Melalui Penyamaran
Perjudian
Dengan uang tersebut
didirikanlah usaha perjudian dimana pelaku akan dibuat menang , sehingga ada
alasan asal usul uang tersebut. Andai di Indonesia masih ada SDSB, Nalo atau
Lotre dan lain-lain yang sejenisnya, maka pemilik uang ditawarkan nomor
perjudian yang menang, sehingga menjelaskan bahwa uang itu adalah hasil dari hasil
itu.
Melalui Penyamaran Dokumen
Uang tersebut secara fisik
tidak kemana-mana, namun keberadaanya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau
dokumen yang diada-adakan, seperti membuat double invoice dalam jual beli dan
ekspor impor, agar terkesan uang itu sebagai hasil kegiatan luar negeri.
Melalui Pinjaman Luar
Negeri
Uang tunai dibawa ke luar
negeri dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan ke dalam negeri
dalam bentuk pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan dapat bantuan pinjaman
kredit dari luar negeri.
Melalui Rekayasa Pinjaman
Luar Negeri
Uang tidak kemana-mana
hanya di buat rekayasa bahwa ada dokumen yang seakan-akan ada bantuan pinjaman
luar negeri. Jadi memang tidak ada pihak yang memberikan pinjaman yang ada
hanya dokumen pinjaman, yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu.