JUDUL : KULIAH OKE, BISNIS BERKEMBANG
TUJUAN 1 : MEMBERI INFO TENTANG BISNIS ANAK MUDA YG TIDAK MENGGANGGU WAKTU KULIAH
Dunia kuliah sangatlah melekat dengan dunia bisnis? iyaa tentu saja karena di dunia kuliah keperluan akan tambahan uang saku sangatlah perlu di samping karena biaya fotokopi , beli buku untuk juga memenuhi segala kegiatan perkuliahan yang diluar akademik itu sendiri, TAPI apakah mahasiswa bisa mengatur waktu untuk kuliah dan berbisnis? Disini saya akan mencoba berbagi cerita pengalaman saya kuliah sambil berbisnis, intinya dalam pembagian waktu adalah bagaimana diri kia bisa mengaturnya dimana waktunya kuliah dan waktunya berbisnis, apabila sedang di dalam kelas atau sedang waktu ujian disitu lah waktunya fokus untuk kuliah, tetapi ketika ada waktu luang atau setiap pulang kuliah barulah saya berkutik di dunia bisnis yg saya tekunin hingga sekarang
TUJUAN 2 : PENTINGNYA WIRAUSAHA
Jaman sekarang sulit untuk mencari lapangan pekerjaan, maka dari itu dari semenjak duduk di bangku kuliah sangat lah penting untuk para mahasiswa menekuni wirusaha di bidang yg mereka sukai dan mampu untuk mengembangkan usaha yg di buatnya.
Senin, 03 Desember 2012
Modal Seadanya
Tema : Wirausaha
Judul : Berbisnis Denim Dengan Modal Pas Pasan
Sekarang ini dunia
bisnis telah banyak digeluti oleh Mahasiswa. Tidak hanya sekedar menuntut ilmu dibangku kuliah saja,
namun mereka mulai mengeksplore kemampuannya pada dunia bisnis.
Memiliki hobi berbelanja
dan mengoleksi jenis jenis celana denim . Lalu saya berinisiatif dengan teman
saya wahyu untuk membuat merk denim sendiri. Kami hanya perlu menggunakan denim
saya dan membawa display beberapa jenis denim dengan model dan warna yang
berbeda ke kampus, kemudian coba tawarkan ke teman-teman terdekat terlebih
dahulu.
Modal pertama kami hanya
ratusan ribu rupiah dan berjalannya waktu kami berdua kekurangan modal dan
mengajak teman saya reza untuk bergabung dalam bisnis ini. Setelah berdiri
bertiga kita pun mulai mengembangkan sayap dengan modal yang bisa di bilang pas
pasan . Disini kita harus pintar memanfaatkan situasi dengan modal sedikit
dapat menghasilkan barang yang menarik, unik dan pastinya bakal dilirik oleh
target pembeli.
Dalam melakukan sebuah
bisnis, kita tidak boleh malu dan takut. Malu tidak akan membuat kita maju.
Kita dituntut untuk berani dan pandai bicara alias promosi ke teman-teman dekat
ataupun orang yang belum dikenal. Tujuan kita berbisnis adalah untuk mencari
pembeli dan pelanggan nantinya agar dapat mengembalikan modal kita yang akan
digunakan untuk memproduksi barang baru kembali. Jika ada orang yang
membicarakan kita karena kita berjualan, tidak usah terlalu didengar. Toh,
bisnis kita tidak mengganggu kehidupan mereka.
Memiliki banyak teman
atau relasi di kampus maupun di luar kampus tentunya sangat membantu kita dalam
berbisnis. Teman sendirilah yang akan menjadi target sasaran awal kita sebagai
pembeli bahkan pelanggan nantinya. Teman juga dapat membantu kita dalam
mempromosikan dagangan kita ke teman-teman yang lain.
Sabtu, 26 Mei 2012
Aspek Hukum Dalam Perbankan
ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN
Dalam undang-undang no 7
tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi
sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan
hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank
Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban
setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang
terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan
untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan
usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis
perbankan nasional dapat terlindungi. Disamping itu, untuk mendidik dan
sekaligus meningkatkan ketaatan pelaku bisnis perbankan nasional, maka
dikembangkan pula sistem self regulation dan moral
suasion.
Norma hukum perbankan nasional ini cenderung
menonjolkan sifat administrative, ketimbang mengatur hubungan keperdataan
antara bank dan nasabahnya. Oleh karena itu hukum norma perbankan nasional
lebih tepat jika dikualifikasikan sebagai norma hukum fungsional, yang tidak
dapat lagi dikulifikasikan sebgai norma hukum privat atau norma hukum publik.
Ciri norma hukum fungsional tersebut, meniadakan pembedaan antara norma hukum
privat dan norma hukum public. Dimana kedua norma hukum ini saling bertaut atau
bersinggungan. Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi pergeseran hukum privat
menjadi hukum public.
Berdasarkan
pengertian diatas, unsur-unsur yang terkandung di dalam hukum perbankan adalah
:
1.
Serangkaian
ketentuan hukum positif ( perbankan) adanya ketentuan perbankan dengan
dikeluarkannya pelbagi peraturan perundang-undangan, baik berupa Undang-Undang
peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, keputusan
direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya. Semua
peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tersebut terangkai sebagai
suatu system dengan diikat oleh asas hukum tertentu.
2.
Hukum
positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis.
Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang dibentuk badan pembentukan hukum
dan perundang-undangan yang berwenang, baik berupa peraturan original (asli)
maupun peraturan derivative (turunan) sedangkan ketentuan yang tidak
tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan operasional perbankan.
3.
Ketentuan
hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan kelembagaab bank. Didalamnya
diatur mengenai persyaratan pendirian bank, yang mencakup perizinan, bentuk
hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank. Juga mengatur bangun organisasi yang
menunjang kegiatan usaha perbankan. Dimuat pula ketentuan pembinaan dan
pengawasan bank oleh Bank Indonesia dan kerahasiaan bank.
4.
Ketentuan
hukum perbankan tadi juga mengatur aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara
umum, fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana
masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun
tersebut disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank
melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk dalam
fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah, bank dapat
pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank, sepanjang kegiatan
itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
CONTOH KASUS ASPEK HUKUM
DALAM PERBANKAN
Saat ini seiring perkembangan masa yang
ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologiserta arus globalisasi
yang membuat dunia kejahatan pun mulai mengalami kemajuan. Hal ini terlihat
banyak sekali kejahatan baru bermunculan karena proses kriminalisasi, seperti
kejahatan cyber crime, drugstrafficking,terrorism,danlainnya. Dunia
internasional pun di buat kesulitan dalam memberantas kejahatan-kejahatan yang
menunjukan kemajuan signifikan. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat
internasional untuk melakukan tindakan preventif dan bahkan represif untuk
menanggulangi kejahatan-kejahatan itu. Hal ini di sinyalir bahwa
kejahatan-kejahatan itu telah menembus dimensi dan bahkan batas-batas Negara
kemudian timbulah beberapa tipologi kejahatan yang dianggap luar biasa,
sepertikorupsi,terorisme,danpencucianuang. Namun pada saat sekarang ini dunia
internasional dikejutkan dengan maraknya tindak pidana pencucian uang dan
bahkan kejahatan ini merupakan salah satu delik ekonomi yang bisa menembus
batas-batas Negara dan dimensi internasional melalui system perbankan.
Kejahatan ini dikenal dengan istilah money laundry dimana kejahatan ini adalah
suatu kejahatan dengan upaya untuk mencuci uang yang diperoleh dari hasil
kejahatan atau tindak pidana agar dijadikan uang yang sah melalui sektor
perbankan. Kejahatan inilah yang menyerang system perbankan dalam tatanan
perekonomian, tentu saja hal ini menimbulkan suatu dampak yang buruk bagi
system perbankan.
Seiring dengan keterangan diatas, berikut ini
merupakan permasalahan-permasalahan yang timbul dan akan di bahas dalam makalah
ini yaitu :
1.Bagaimana
sejarah perkembangan praktik kejahatan pencucian uang atau money loundring ?
2.Apakah
yang menjadi objek money loundring dan apa pula tujuan dari kejahatan ini ?
3.Bagaimanakah
tahap-tahap proses atau mekanisme kejahatan pencucian uang ?
4.
Beberapa bentuk modus operandi money loundring ?
I.Sejarah Perkembangan
Praktek Pencucian Uang.
Problematik pencucian uang yang dalam bahasa
Inggris di kenal dengan sebutan money loundring sekarang telah menjadi
pembahasan oleh khalayak. Saat ini bahkan banyak sekali literatur yang
menerangkan tentang kejahatan ini terutama buku yang berkaitan dengan
kriminologi. Permasalahan mengenai money laundry telah menjadi topik dan buah
bibir tersendiri oleh masyarakat duniainternasional. Hal ini dikarenakan
kejahatan ini telah menembus ruang dan batas-batas Negara.Kejahatan pencucian
uang ini di dalam ilmu kriminologi dikategorikan merupakan salah satu bentuk
kejahatan organizated crime karena didalam kejahatan ini terdapat pihak-pihak
tertentu yang ikut serta dalam menikmati hasil uang haram ini dan pihak-pihak
tersebut pula yang mengatur operasi kejahatan.Istilah pencucian uang atau money
loundring ini telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketka
seorang mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai strateginya.
Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut Laundromat
yang saat itu terkenal di Amerika Serikat. Al Capone adalah seorang penjahat
terkenal Amerika Serikat masa lalu, ia melakukan money laundry terhadap uang
haram yang didapatnya dengan menggunakan jasa seorang akuntan cerdas bernama
Meyer Lansky. Money laundry yang dilakukannya adalah melalui usaha binatu
(laundry). Itulah asal muasal nama money loundring. Usaha binatu milik Al
Capone ini ternyata berkembang maju dengan berbagai perolehan hasil uang haram
dari proses kejahatan lain yang berpa cabang usaha yang ditanamkan ke
perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil proses minuman keras
illegal, hasil perjudian, dan hasil perusahaan pelacuran.Pada dekade 1980-an
uang haram ini semakin berkembang hal ini di tandai dengan berkembangnya
bisnis-bisnis haram seperti perdagangan narkoba dan obat bius yang membuat
untung miliaran dollar kemudian munculah istilah narco dollar. Tidak hanya
kegiatan perdagangan narkoba, akan tetapi kegiatan perjudian dan pelacuran
turut meramaikan perkembangan money loundring pada dekade 1980-an ini.
Sumber-sumber uang inilah yang kita kenal dengan pencucian uang, lalu uang ini
di masukkan pada sektor legal dan uang itu pun menjadi tercuci bersih.Sejalan
dengan kemajuan IPTEK ternyata sektor perbankan merupakan sasaran empuk untuk
kegiatan pencucian uang mengingat dari sektor inilah yang paling memungkinkan
untuk hal ini. Sektor perbankan merupakan sebuah sektor yang memberikan layanan
pada lalu lintas keuangan yang dapat dipakai untuk menyembunyikan asal usul
uang haram ini. Dengan adanya globalisasi perbankan maka dana hasil kejahatan
ini bergerak menembus batas yurisdiksi suatu Negara dengan menembus factor
kerahasian bank yang dijunjung tinggi oleh perbankan. Melalui mekanisme inilah
dana dari kejahatan bergerak dari suatu Negara ke Negara lain yang belum punya
system hukum yang kuat untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang ini
atau karena suatu Negara yang menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat
ketat seperti Negara Swiss.
II. Objek Money Loundring
dan Tujuan dari Kejahatan Pencucian uang ini.
Pencucian uang adalah suatu proses atau
perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang
atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian
diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari hasil kekayaan dan kegiatan
yang sah. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa money loundring
itu dimulai dari adanya uang haram atau uang kotor (dirty money) dan jelaslah
bahwa tindak pidana pencucian uang ini bertujuan untuk menyembunyikan
asal-muasal uang haram tersebut. Uang haram itu diperoleh dari suatu sector
usaha yang juga haram atau illegal seperti usaha pelacuran bahkan pengedaran
narkotika.Saat ini banyak sekali cara pengoperasian untuk memperoleh dirty
money, apalagi pada zaman saat ini dimana ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang dengan pesatnya. Perkembangan teknologi dan arus global yang makin
kencang ini diiringi dengan kemajuan dalam dunia kejahatan. Kemudian tipologi
kejahatan bermunculan dan mulai menyerang segala aspek kehidupan masyarakat
salah satunya berimplikasi terhadap sector perbankan dengan menembus dimensi
dan batas-batas perekonomian dunia. Dengan adanya berbagai macam bentuk
kejahatan yang timbul karena globalisasi, maka hal itu menunjukan adanya suatu
kalsifikasi kejahatan yang menjadi sumber dari uang haram itu. Hal ini sesuai
dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003),
tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi,
penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan, narkotika,
psikoropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan,
terorisme, pencurian, penggelapan, dan pencurian.Pencucian uang ini kemudian
dikenal sebagai organizated crime dan tentu saja hal ini menimbulkan kerugian,
bahkan jumlah terakhir dari data bank dunia uang haram yang tercatat sebagai
pencucian uang adalah US 1.500.000.000.000 /tahun. Dengan nominal yang sebesar
itu tentu saja menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi system perekonomian
dunia.
III. Tahap-Tahap atau
Mekanisme Pencucian Uang.
Secara umum terdapat
beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut.
Placement
Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam system keuangan berarti uang itu telah juga masuk kedalam system keuangan Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan di suatu bank selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke bank lain, baik di Negara tersebut maupun di Negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam system keuangan Negara yang bersangkutan, tetapi juga telah masuk ke dalam system keuangan global atau internasional. Jadi placement (penempatan) adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut.
a. Menempatkan dana pada bank. Kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
b. Menyetorkan uang pda bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
c.Menyelundupkan
uang dari suatu Negara ke Negara lain.
d.
Membiayai suatu usaha yang seola-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah
berupa kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas menjadi kredit pembiayaan.
e.
Membeli barang-barang berharga yang bernila tinggi untuk keperluan pribadi,
membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan atau hadiah kepada
pihak lain yang pmbayarannya dilakukan melalui bank atau perusahaan jasa
keuangan lain.Dengan placement ini merupakan fase pertama dari proses pencucian
uang haram ini adalah memindahkan uang haram dari sumber asal uang itu untuk menghindarkan
jejaknya agar sumber uang itu tidak diketahui oleh penegak hukum. Metode yang
terpenting dari placement ini adalah apa yang disebut smurfing. Dengan smurfing
ini, keharusan untuk melaporkan transaksi uang tunai sesuai peraturan
peundangan yang berlaku dapat dikelabui atau dihindari.
Layering
Layering
(pelapisan) adalah suatu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau
lokasi tertentu sebagai hasil upaya placement ke tempat lainnya melalui
serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui
sumber uang haram tersebut, misalnya bearer bonds, forex
market, stocks. Disamping
cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah dengan menciptakan sebanyak
mungkin account dari perusahaan fiktif/semu dengan memanfaatkan aspek
kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah bank dengan
pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha audit
sehingga seolah-olah merupakan transaksi finansial yang legal.
Integration
Integration (penggabungan) adalah proses pengalihan uang yang diputihkan hasil kegiatan placement maupun layering ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis yang resmi tanpa ada hubungan/links ke dalam bisnis haram sebelumnya. Pada tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut spin dry yang merupakan gabungan antara repatriation dan integration.
IV.Beberapa Modus Operandi
Pencucian Uang.
Dengan
memperhatikan tahap-tahap proses money laundry maka dapat dikatakan bahwa modus
operasi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara
lain :
Melalui Kerjasama Modal
Uang hasil kejahatan secara
tunai dibawa keluar negeri. Uang tersebut masuk kembali dalam bentuk kerja sama
modal (joint venture project). Keuntungan investasi ini akan di investasikan
kembali dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha lain ini dinikmati sebagai
uang yang sudah bersih, karena tampaknya diolah secara legal, bahkan sudah
dikenakan pajak.
Melalui Agunan Kredit
Uang tunai diselundupkan ke
luar negeri, lalu disimpan di bank Negara tertentu yang prosedur perbankannya
termasuk lunak. Dari bank tersebut ditransfer ke bank Swiss misalnya dalam
bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman ke suatu bank di Eropa dengan
jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit ditanamkan kembali ke Negara asal
uang haram tadi.
Melalui Perjalanan Luar
Negeri
Uang tunai ditansfer ke
luar negeri melalui bank asing yang ada dinegaranya. Lalu uang tersebut
dicairkan kembali dan di bawa kembali ke Negara asalnya oleh orang tertentu,
seolah-olah uang tersebut berasal dari luar negeri.
Melalui Penyamaran Usaha
Dalam Negeri
Dengan uang tersebut didirikan
perusahaan samaran, tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau
tidak, namun kesannya usaha tersebut telah menghasilkan uang bersih.
Melalui Penyamaran
Perjudian
Dengan uang tersebut
didirikanlah usaha perjudian dimana pelaku akan dibuat menang , sehingga ada
alasan asal usul uang tersebut. Andai di Indonesia masih ada SDSB, Nalo atau
Lotre dan lain-lain yang sejenisnya, maka pemilik uang ditawarkan nomor
perjudian yang menang, sehingga menjelaskan bahwa uang itu adalah hasil dari hasil
itu.
Melalui Penyamaran Dokumen
Uang tersebut secara fisik
tidak kemana-mana, namun keberadaanya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau
dokumen yang diada-adakan, seperti membuat double invoice dalam jual beli dan
ekspor impor, agar terkesan uang itu sebagai hasil kegiatan luar negeri.
Melalui Pinjaman Luar
Negeri
Uang tunai dibawa ke luar
negeri dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan ke dalam negeri
dalam bentuk pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan dapat bantuan pinjaman
kredit dari luar negeri.
Melalui Rekayasa Pinjaman
Luar Negeri
Uang tidak kemana-mana
hanya di buat rekayasa bahwa ada dokumen yang seakan-akan ada bantuan pinjaman
luar negeri. Jadi memang tidak ada pihak yang memberikan pinjaman yang ada
hanya dokumen pinjaman, yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis. Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan
adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak
atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam
bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas
keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk,
Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai
salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan
landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang
HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1.
Undang Undang
Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6
Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
nomor 7 Tahun l987
2.
Undang Undang nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang
Paten
3.
Undang Undang nomor 14
Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3
(tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
§
Undang Undang nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
§
Undang Undang nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Produk
§
Undang Undang nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Ada dua alasan mengapa
HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan
ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum
akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk
terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self
actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk
meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat
ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual
tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan
materiil dari karya-karyanya. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya
peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang
dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak atas Kekayaan
Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari
karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat
dibagi menjadi: Hak Cipta. Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang, Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1.
Hak Cipta (Copy
Right),
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya
ciptanya, orang/ kelompok/ badan hukum yang menerima hak tersebut dari
pemegangnya, atau orang/ kelompok/ badan hukum yang menerima hak cipta dari
orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Tidak ada
keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Hak cipta
bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau
konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi
karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan
penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. Beberapa segi positif dari
pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh
kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta,
umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta
pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan
sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Perkataan Hak Cipta
terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak sering dikaitkan dengan
kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu
yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak, sedangkan kata cipta diartikan
sebagai hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya
berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Ditentukan pula oleh
Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
2.
Merek
Merek adalah suatu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
Undang Undang
membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek
Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa
sejenis lainnya. Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak
atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor
merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka
harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan
timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut
diterima pendaftarannya oleh kantor merek Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun
1992. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek adalah
Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang diberikan
tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik
merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini
hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang
lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin. Suatu
merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan oleh
pemilik merek yang beritikad baik . Dalam pasal 5 Undang Undang Merek
ditentukan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan bilamana mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum atau;
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
3.
Paten
Pengaturan paten
adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang
industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri,
teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut
berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana tetapi ada pula
yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang lama melalui
lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Pasal 1 butir 1
Undang Undang Paten menentukan :
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hal ini berarti setiap orang bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hal ini berarti setiap orang bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.
Yang dimaksud dengan penemuan menurut pasal 1
butir 2 UU Paten adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan
pengembangan proses atau hasil produksi. Dalam pengertian ini yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah atau idea, sehingga bukan
barang atau bendanya.
Penemuan di bidang
teknologi baik yang berupa proses atau hasil produksi yang dapat diberi paten
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Penemuan tersebut harus baru.
2. Mengandung langkah inventif.
3. Dapat diterapkan dalam industri.
Suatu penemuan
dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut
tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu, artinya
penilaian kebaruan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada saat permintaan
paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan yang telah ada
atau tidak merupakan bagian dari penemuan yang terdahulu, selanjutnya penemuan
tersebut tidak diumumkan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam
bentuk tulisan atau uraian secara lisan atau melalui peragaan atau cara lain
yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Suatu penemuan
mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai
keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
(pasal 2 ayat 2 UU Paten), sedangkan penilaian bahwa suatu penemuan merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat
diajukan dengan hak prioritas (pasal 2 ayat 3 UU Paten). Langkah inventif ini
dalam pemeriksaan substansi adalah bagian yang paling sulit dan selalu menjadi
perdebatan.
Suatu penemuan dapat
diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat
digunakan dalam berbagai jenis industri (pasal 5 UU Paten). Dalam hal ini
penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, karena
penemuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, maka
penemuan tersebut hanyalah merupakan teori yang mendapatkan perlindungan Hak
Cipta. Undang Undang Paten memberikan ketentuan mengenai penemuan-penemuan yang
tidak dapat dimintakan paten, yaitu : Paten tidak diberikan untuk (pasal 7):
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut;
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
Ada 2 ketentuan yang dihapuskan oleh Undang
Undang Paten 1997, yaitu .
1. Penemuan tentang proses atau hasil produksi
makanan dan minuman termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui
proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi
manusia dan atau hewan;
2. Penemuan tentang jenis atau varietas baru
tanaman atau hewan atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi
pembiakan tanaman atau hewan beserta lainnya.
Penghapusan kedua ketentuan di atas dilakukan
berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat
penting artinya bagi rakyat justru sangat diperlukan dan perlunya didorong
upaya penelitian dan pengembangan ke arah penemuan baru di bidang teknologi
yang dapat menghasilkan bahan pangan, baik dalam ragam, jumlah dan kualitas
yang sebanyak-banyaknya , karena kegiatan penelitian dan pengembangan itulah
yang menghasilkan teknologi yang diperlukan
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak ekslusif dari
pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pencipta
atau pemegang hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
kepada orang lain untuk menggunakan ciptaannya / hak untuk menyalin suatu
ciptaa.
Hak eklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (Inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) adalah sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya/ kreativitasnya
agar orang lain dapat terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya
lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan
melalui mekanisme pasar.
Pada dasarnya,
pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa
izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. menurut pasal 15 UU No
19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun
seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak
merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut pasal 74 UU
hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata,
penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan
dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui
administrasi negara.
http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
http://wa2n77.blogspot.com/
http://edukasi.kompasiana.com/2010/06/09/pelanggaran-hak-cipta/
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. Pengertian
Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke
susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan
Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara
anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya
hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita
mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam
buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H
mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya
ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht”
mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam
“Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada
keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam
buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
(eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap
setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
3. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata.
Sumber hukum itu dapat
kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli
ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
(statute
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi
dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
(treaty)
Traktat yaitu
perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya,
Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum
Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah:
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b. sistematis;
c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk
memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA
HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat
untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan
dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial
dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma
Sosial:
1. Norma Sosial
Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan
norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap
pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan
penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan
ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia
merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma
yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar
adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung
seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan
tertentu.
5)Hukum.merupakan
norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan
merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang
beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat
dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran
agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi
sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati
nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab
undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku
masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama
atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi
ekonomi.
g. Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi Hukum Ekonomi
dalam Pembangunan :
a. Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai
sarana pembangunan
c. Sebagai
sarana penegak keadilan
d. Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum
nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)