PAGES

Jumat, 29 November 2013

UU Tentang Kode Etik Akuntan Publik Dalam Menghadapi Era IFRS

Akuntan publik di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tantangan terbesar akuntan publik Indonesia saat ini adalah kewajiban melaksanakan International Financial Reporting Standar (IFRS) yang sudah dimulai semenjak tahun 2010. Sementara di tahun 2013 para praktisi akuntan publik dituntut melakukan adopsi ISA secara penuh.
Secara Khusus, urutan perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN yang dilaksanakan pada tahun 1967 di Bangkok sampai KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia tahun 2003, menghasilkan kesepakatan pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) pada tahun 2015. Setelah keluar blueprint MEA mengakibatkan Indonesia harus siap menghadapi tantangan yang besar ini terutama dibidang ekonomi.Para praktisi yang bergabung di IAI dan IAPI langsung berpandangan kepada arahan penggunaanInternational Financial Reporting Standar. Tujuan penggunaan standar ini Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability). Dampak yang akan Indonesia alami adalah Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
Menurut Muliaman, Indonesia yang anggota G-20, harus siap dengan penerapan IFRS. Walaupun penerapan IFRS memang tidak mudah, karena membutuhkan sistem teknologi informasi baik yang tidak bisa dikatakan murah. Meski demikian, laporan keuangan yang disampaikan dengan terbuka dan transparan dapat mendorong kepercayaan dunia internasional sehingga dapat berinvestasi di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, untuk dapat menerapkan IFRS dengan baik, Muliaman mengharapkan kesiapan profesi-profesi penunjang seperti notaris, aktuaris, penila dan akuntan publik harus ditingkatkan profesionalismenya. Menghadapi tantangan sekaligus kekhawatiran para akuntan publik dalam mencapai profesionalisme yaitu akuntan publik merasa di Indonesia belum ada undang-undang/peraturan pelaporan laporan keuangan berbasis internasional. Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah harus mengeluarkan uu/peraturan untuk melindungi masyarakat terutama dalam menghadapi MEA dan dunia Internasional lainnya. Maka turunlah peraturan menteri keuangan nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Namun permen ini belum dirasa cukup untuk menjawab rasa kekhawatiran masyarakat dan pemerintah dikarenakan sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik. Maka pemerintah beserta DPR menyetujui dan mengeluarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik. Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan:
  1. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Dalam UU tersebut tercantum juga dibahas mengenai kode etik profesi akuntan. Dimana penjelasan secara teknisnya mengenai Akuntan publik pada umumnya dijelaskan di peraturan pelaksana yaitu peraturan Permen nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik. Permen ini fungsinya untuk menjelaskan dan mendukung UU nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.
Penjelasan singkat mengenai IFRS, International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global.
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Kode Etik profesi akuntan publik sebagai komitmen bersama dalam menghadapi era IFRS
Dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat internasional maka akuntan publik secara bersama-sama membuat, mematuhi dan melaksanakan sistem norma, nilai danaturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang disebut kode etik. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme, Kualitas Jasa, dan kepercayaan. Sedangkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik IAI.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1) Tanggung Jawab profesi, 2) Kepentingan Publik, 3) Integritas, 4) Obyektivitas, 5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, 6) Kerahasiaan, 7)  Perilaku Profesional, 8) Standar Teknis.
Kembali kepermasalahan dalam menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ), Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang dan negara-negara yang bergabung dalam G-20, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal 1
(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
Sumber :
Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik.

Senin, 08 April 2013

TASK 4 BAHASA INGRRIS BISNIS 2


NAMA   : ARIE DWI PRIYANTO
NPM     : 21210035
KELAS  : 3EB03

4. Should government spend more money on improving roads and highway, or should government spend more money on improving public transportation. (buses, trans, subway)? why? use specific reason and details to develop you essay.

My Opinion :


         When we talk about the need for improved roads and improved public transport is no denying that all should be mandatory even for a government priority for this country. Why so? We can feel or just watch it on television a lot of news about the streets in the city streets of major cities are damaged and not worth it in the cross by road users and caused many casualties fell in the ruined streets of the subject needs to be for the government to spend more on repair or maintenance of existing highways.
            Regarding transportation issues? Does the government need to improve? By improving public transport can provide a good steward of the people who use public transport then it will be a lot of people who used to use private transport to switch to public transport. So that the problem of congestion, lack of pollution, fuel will be addressed. Advantage compared to private vehicles, for example:

• TRAIN
a. Traveling much faster
b. Many people carry a lot in one trip

TASK 3 BAHASA INGGRIS BISNIS 2


NAMA   : ARIE DWI PRIYANTO
NPM     : 21210035
KELAS  : 3EB03

3. Foreign visitor has only one day to spend in your country. Where should this visitor go run that day? User specific reason and example to support your choice.

My Opinion :

         I as a tourget one day? I would invite a foreign tourists visited the city to Bogor, Bogor city why do I choose? Because the Bogor city is the city closest to the capital and international airport Soekarno-Hatta therefore I chose Bogor to invite the tourists.
         In Bogor city is also famous for a very cool and probably will make the tourists comfortable, in a great many culinary Bogor Bogor city itself is in the tourist place of origin may not be there and there is also a botanical garden Bogor Bogor very beautiful and as one lung to earth with a variety of plant diversity of the colonial era.
         That's why I chose the city of Bogor as a recommendation for tourists to visit apabia just pick one day in Indonesia.

TASK 2 BAHASA INGGRIS BISNIS 2


NAMA   : ARIE DWI PRIYANTO
NPM     : 21210035
KELAS  : 3EB03

2. Some people say that computer have made life easier and convenient. Other people say that computer have made life more complex and stressful

My Opinion: 

       Basically back to the people themselves how they use the computer and how there are people who say comfortable with using the computer and wrote also stress using the computer. In the modern era like now who are not familiar with computers, almost everyone on the earth using the computer as its function.
       Opinions of people who say that it's probably comfortable using computer pretty much since the computer itself today are incredibly helpful in work and more can shorten the time in the appeal process in the era prior to the computer we use the typewriter to type and it is difficult to use, but after the computer all feels easy.
       Modernaisasi era like now we are obliged to know a lot of things going on in the world, using the Internet we can quickly access what events are happening on the internet somewhere and it needs to support the use of computer software. The conclusion was greatly simplify our computer in many ways.
       But there are some people who are not comfortable with the presence of computers and make them stress. Maybe that makes them stressful are more ways to use the computer that they have not understood.

TASK 1 BAHASA INGGRIS BISNIS 2

NAMA   : ARIE DWI PRIYANTO
NPM     : 21210035
KELAS  : 3EB03

1. Do you agree or disagree with the following statement? Grades (marks) encourage students to learn. Use specific reasons and example to support your opinion

My Opinion:


          Value is something of value, quality, show quality, and useful for humans. Something that means something is worth valuable or useful for human life.
           I agree strongly support the value of students to learn, because of the value it can directly measure the ability of a student, if the student receives a grade alone is not good he will try to fix it on the other side he is good value if he will continue the spirit of learning in order to maintain the value mentioned
           In other words, the value can be used as a basic reference for someone who has a direct impact providing motivation or encouragement to do better than before.
Conclusion value is to provide a positive reference for someone to make it better.

Rabu, 13 Maret 2013

Cooperatives in Indonesia


          In the current development, cooperative development can not run as expected. Cooperative development in Indonesia today is so very slow. Although various policies have been announced by the government, the existence of co-operatives in Indonesia still can not meet the conditions desired by the community. One reason is lack of co-operative society enthuses. This is because during these cooperatives were seen as an institution, not as an economic system.
            If we see in terms of cooperative institutions, then we can see them as associations and cooperatives as a business entity. As an association, we can see from the definition of the cooperatives themselves, which is a gathering of people, where people are working together to jointly achieve a common goal, namely to increase the standard of living and welfare.
In this case, the collection of people is a prerequisite for the formation of a cooperative, where the rules of Indonesian cooperatives, cooperatives can only be established if there is a minimum of 20 people. In addition, as an association or organization, it is necessary in the cooperative management of the cooperative to manage and represent it in running their businesses and achieve their goals.
Based on economic democracy which does not want any economic concentration on just one hand, but it should be evenly distributed to every citizen. Business entity in accordance with this provision is a cooperative, where the cooperative is a business entity as well as the economic movement that promotes the interests of members in particular and society in general by virtue of kinship. Thus, the cooperative as an economic system has a fairly strong political position because it has a constitutional basis.
            Cooperatives in Indonesia is not developed in accordance with the wishes of the community, but many in some companies / organizations that make the cooperative itself and for the members who participated certainly benefit from the cooperative. But the cooperative is not seen as a major institution that interests many people. Most days now, especially large urban areas rarely use cooperative economic system, because many financial institutions (Bank) is outstanding and the community is generally more convenient for some facilities ease. But for remote region, the cooperative is still reliable for the welfare of its citizens. Where in accordance with the cooperative principles of kinship, for the welfare of its members.