PAGES

Sabtu, 26 Mei 2012

Aspek Hukum Dalam Perbankan


ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN

Dalam undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional dapat terlindungi. Disamping itu, untuk mendidik dan sekaligus meningkatkan ketaatan pelaku bisnis perbankan nasional, maka dikembangkan  pula sistem self regulation dan moral suasion.
Norma hukum perbankan nasional ini cenderung menonjolkan sifat administrative, ketimbang mengatur hubungan keperdataan antara bank dan nasabahnya. Oleh karena itu hukum norma perbankan nasional lebih tepat jika dikualifikasikan sebagai norma hukum fungsional, yang tidak dapat lagi dikulifikasikan sebgai norma hukum privat atau norma hukum publik. Ciri norma hukum fungsional tersebut, meniadakan pembedaan antara norma hukum privat dan norma hukum public. Dimana kedua norma hukum ini saling bertaut atau bersinggungan. Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi pergeseran hukum privat menjadi hukum public.
Berdasarkan pengertian diatas, unsur-unsur yang terkandung di dalam hukum perbankan adalah :
1.      Serangkaian ketentuan hukum positif ( perbankan) adanya ketentuan perbankan dengan dikeluarkannya pelbagi peraturan perundang-undangan, baik berupa Undang-Undang peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, keputusan direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya. Semua peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tersebut terangkai sebagai suatu system dengan diikat oleh asas hukum tertentu.
2.      Hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang dibentuk badan pembentukan hukum dan perundang-undangan yang berwenang, baik berupa peraturan original (asli) maupun peraturan  derivative (turunan) sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional perbankan.
3.      Ketentuan hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan kelembagaab bank. Didalamnya diatur mengenai persyaratan pendirian bank, yang mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank. Juga mengatur bangun organisasi yang menunjang kegiatan usaha perbankan. Dimuat pula ketentuan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dan kerahasiaan bank.
4.      Ketentuan hukum perbankan tadi juga mengatur aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara umum, fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun tersebut disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk dalam fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah, bank dapat pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank, sepanjang kegiatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CONTOH KASUS ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN
Saat ini seiring perkembangan masa yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologiserta arus globalisasi yang membuat dunia kejahatan pun mulai mengalami kemajuan. Hal ini terlihat banyak sekali kejahatan baru bermunculan karena proses kriminalisasi, seperti kejahatan cyber crime, drugstrafficking,terrorism,danlainnya. Dunia internasional pun di buat kesulitan dalam memberantas kejahatan-kejahatan yang menunjukan kemajuan signifikan. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat internasional untuk melakukan tindakan preventif dan bahkan represif untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan itu. Hal ini di sinyalir bahwa kejahatan-kejahatan itu telah menembus dimensi dan bahkan batas-batas Negara kemudian timbulah beberapa tipologi kejahatan yang dianggap luar biasa, sepertikorupsi,terorisme,danpencucianuang. Namun pada saat sekarang ini dunia internasional dikejutkan dengan maraknya tindak pidana pencucian uang dan bahkan kejahatan ini merupakan salah satu delik ekonomi yang bisa menembus batas-batas Negara dan dimensi internasional melalui system perbankan. Kejahatan ini dikenal dengan istilah money laundry dimana kejahatan ini adalah suatu kejahatan dengan upaya untuk mencuci uang yang diperoleh dari hasil kejahatan atau tindak pidana agar dijadikan uang yang sah melalui sektor perbankan. Kejahatan inilah yang menyerang system perbankan dalam tatanan perekonomian, tentu saja hal ini menimbulkan suatu dampak yang buruk bagi system perbankan.
Seiring dengan keterangan diatas, berikut ini merupakan permasalahan-permasalahan yang timbul dan akan di bahas dalam makalah ini yaitu :
1.Bagaimana sejarah perkembangan praktik kejahatan pencucian uang atau money loundring ?
2.Apakah yang menjadi objek money loundring dan apa pula tujuan dari kejahatan ini ?
3.Bagaimanakah tahap-tahap proses atau mekanisme kejahatan pencucian uang ?
4. Beberapa bentuk modus operandi money loundring ?
I.Sejarah Perkembangan Praktek Pencucian Uang.
Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris di kenal dengan sebutan money loundring sekarang telah menjadi pembahasan oleh khalayak. Saat ini bahkan banyak sekali literatur yang menerangkan tentang kejahatan ini terutama buku yang berkaitan dengan kriminologi. Permasalahan mengenai money laundry telah menjadi topik dan buah bibir tersendiri oleh masyarakat duniainternasional. Hal ini dikarenakan kejahatan ini telah menembus ruang dan batas-batas Negara.Kejahatan pencucian uang ini di dalam ilmu kriminologi dikategorikan merupakan salah satu bentuk kejahatan organizated crime karena didalam kejahatan ini terdapat pihak-pihak tertentu yang ikut serta dalam menikmati hasil uang haram ini dan pihak-pihak tersebut pula yang mengatur operasi kejahatan.Istilah pencucian uang atau money loundring ini telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketka seorang mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai strateginya. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut Laundromat yang saat itu terkenal di Amerika Serikat. Al Capone adalah seorang penjahat terkenal Amerika Serikat masa lalu, ia melakukan money laundry terhadap uang haram yang didapatnya dengan menggunakan jasa seorang akuntan cerdas bernama Meyer Lansky. Money laundry yang dilakukannya adalah melalui usaha binatu (laundry). Itulah asal muasal nama money loundring. Usaha binatu milik Al Capone ini ternyata berkembang maju dengan berbagai perolehan hasil uang haram dari proses kejahatan lain yang berpa cabang usaha yang ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil proses minuman keras illegal, hasil perjudian, dan hasil perusahaan pelacuran.Pada dekade 1980-an uang haram ini semakin berkembang hal ini di tandai dengan berkembangnya bisnis-bisnis haram seperti perdagangan narkoba dan obat bius yang membuat untung miliaran dollar kemudian munculah istilah narco dollar. Tidak hanya kegiatan perdagangan narkoba, akan tetapi kegiatan perjudian dan pelacuran turut meramaikan perkembangan money loundring pada dekade 1980-an ini. Sumber-sumber uang inilah yang kita kenal dengan pencucian uang, lalu uang ini di masukkan pada sektor legal dan uang itu pun menjadi tercuci bersih.Sejalan dengan kemajuan IPTEK ternyata sektor perbankan merupakan sasaran empuk untuk kegiatan pencucian uang mengingat dari sektor inilah yang paling memungkinkan untuk hal ini. Sektor perbankan merupakan sebuah sektor yang memberikan layanan pada lalu lintas keuangan yang dapat dipakai untuk menyembunyikan asal usul uang haram ini. Dengan adanya globalisasi perbankan maka dana hasil kejahatan ini bergerak menembus batas yurisdiksi suatu Negara dengan menembus factor kerahasian bank yang dijunjung tinggi oleh perbankan. Melalui mekanisme inilah dana dari kejahatan bergerak dari suatu Negara ke Negara lain yang belum punya system hukum yang kuat untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang ini atau karena suatu Negara yang menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat ketat seperti Negara Swiss.

II. Objek Money Loundring dan Tujuan dari Kejahatan Pencucian uang ini.
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari hasil kekayaan dan kegiatan yang sah. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa money loundring itu dimulai dari adanya uang haram atau uang kotor (dirty money) dan jelaslah bahwa tindak pidana pencucian uang ini bertujuan untuk menyembunyikan asal-muasal uang haram tersebut. Uang haram itu diperoleh dari suatu sector usaha yang juga haram atau illegal seperti usaha pelacuran bahkan pengedaran narkotika.Saat ini banyak sekali cara pengoperasian untuk memperoleh dirty money, apalagi pada zaman saat ini dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesatnya. Perkembangan teknologi dan arus global yang makin kencang ini diiringi dengan kemajuan dalam dunia kejahatan. Kemudian tipologi kejahatan bermunculan dan mulai menyerang segala aspek kehidupan masyarakat salah satunya berimplikasi terhadap sector perbankan dengan menembus dimensi dan batas-batas perekonomian dunia. Dengan adanya berbagai macam bentuk kejahatan yang timbul karena globalisasi, maka hal itu menunjukan adanya suatu kalsifikasi kejahatan yang menjadi sumber dari uang haram itu. Hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003), tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan, narkotika, psikoropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan pencurian.Pencucian uang ini kemudian dikenal sebagai organizated crime dan tentu saja hal ini menimbulkan kerugian, bahkan jumlah terakhir dari data bank dunia uang haram yang tercatat sebagai pencucian uang adalah US 1.500.000.000.000 /tahun. Dengan nominal yang sebesar itu tentu saja menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi system perekonomian dunia.

III. Tahap-Tahap atau Mekanisme Pencucian Uang.
Secara umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut.

Placement

Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam system keuangan berarti uang itu telah juga masuk kedalam system keuangan Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan di suatu bank selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke bank lain, baik di Negara tersebut maupun di Negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam system keuangan Negara yang bersangkutan, tetapi juga telah masuk ke dalam system keuangan global atau internasional. Jadi placement (penempatan) adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut.

a. Menempatkan dana pada bank. Kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.

b. Menyetorkan uang pda bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
c.Menyelundupkan uang dari suatu Negara ke Negara lain.
d. Membiayai suatu usaha yang seola-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas menjadi kredit pembiayaan.
e. Membeli barang-barang berharga yang bernila tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan atau hadiah kepada pihak lain yang pmbayarannya dilakukan melalui bank atau perusahaan jasa keuangan lain.Dengan placement ini merupakan fase pertama dari proses pencucian uang haram ini adalah memindahkan uang haram dari sumber asal uang itu untuk menghindarkan jejaknya agar sumber uang itu tidak diketahui oleh penegak hukum. Metode yang terpenting dari placement ini adalah apa yang disebut smurfing. Dengan smurfing ini, keharusan untuk melaporkan transaksi uang tunai sesuai peraturan peundangan yang berlaku dapat dikelabui atau dihindari.


Layering
Layering (pelapisan) adalah suatu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil upaya placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber uang haram tersebut, misalnya bearer bonds, forex
market, stocks. Disamping cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah dengan menciptakan sebanyak mungkin account dari perusahaan fiktif/semu dengan memanfaatkan aspek kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah bank dengan pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha audit sehingga seolah-olah merupakan transaksi finansial yang legal.

Integration
Integration (penggabungan) adalah proses pengalihan uang yang diputihkan hasil kegiatan placement maupun layering ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis yang resmi tanpa ada hubungan/links ke dalam bisnis haram sebelumnya. Pada tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut spin dry yang merupakan gabungan antara repatriation dan integration.

IV.Beberapa Modus Operandi Pencucian Uang.
Dengan memperhatikan tahap-tahap proses money laundry maka dapat dikatakan bahwa modus operasi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara lain :

Melalui Kerjasama Modal
Uang hasil kejahatan secara tunai dibawa keluar negeri. Uang tersebut masuk kembali dalam bentuk kerja sama modal (joint venture project). Keuntungan investasi ini akan di investasikan kembali dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha lain ini dinikmati sebagai uang yang sudah bersih, karena tampaknya diolah secara legal, bahkan sudah dikenakan pajak.

Melalui Agunan Kredit
Uang tunai diselundupkan ke luar negeri, lalu disimpan di bank Negara tertentu yang prosedur perbankannya termasuk lunak. Dari bank tersebut ditransfer ke bank Swiss misalnya dalam bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman ke suatu bank di Eropa dengan jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit ditanamkan kembali ke Negara asal uang haram tadi.

Melalui Perjalanan Luar Negeri
Uang tunai ditansfer ke luar negeri melalui bank asing yang ada dinegaranya. Lalu uang tersebut dicairkan kembali dan di bawa kembali ke Negara asalnya oleh orang tertentu, seolah-olah uang tersebut berasal dari luar negeri.

Melalui Penyamaran Usaha Dalam Negeri
Dengan uang tersebut didirikan perusahaan samaran, tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau tidak, namun kesannya usaha tersebut telah menghasilkan uang bersih.
Melalui Penyamaran Perjudian
Dengan uang tersebut didirikanlah usaha perjudian dimana pelaku akan dibuat menang , sehingga ada alasan asal usul uang tersebut. Andai di Indonesia masih ada SDSB, Nalo atau Lotre dan lain-lain yang sejenisnya, maka pemilik uang ditawarkan nomor perjudian yang menang, sehingga menjelaskan bahwa uang itu adalah hasil dari hasil itu.

Melalui Penyamaran Dokumen
Uang tersebut secara fisik tidak kemana-mana, namun keberadaanya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau dokumen yang diada-adakan, seperti membuat double invoice dalam jual beli dan ekspor impor, agar terkesan uang itu sebagai hasil kegiatan luar negeri.

Melalui Pinjaman Luar Negeri
Uang tunai dibawa ke luar negeri dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan ke dalam negeri dalam bentuk pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan dapat bantuan pinjaman kredit dari luar negeri.

Melalui Rekayasa Pinjaman Luar Negeri
Uang tidak kemana-mana hanya di buat rekayasa bahwa ada dokumen yang seakan-akan ada bantuan pinjaman luar negeri. Jadi memang tidak ada pihak yang memberikan pinjaman yang ada hanya dokumen pinjaman, yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu.

Hak Atas Kekayaan Intelektual


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1.       Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor    6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2.      Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3.      Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
§  Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
§  Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
§  Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi: Hak Cipta. Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

1.      Hak Cipta (Copy Right),
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/ kelompok/ badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/ kelompok/ badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :

a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.

Perkataan Hak Cipta terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak sering dikaitkan dengan kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak, sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Ditentukan pula oleh Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2. Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
Undang Undang membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut diterima pendaftarannya oleh kantor merek Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun 1992. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek adalah Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang diberikan tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin. Suatu merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek yang beritikad baik . Dalam pasal 5 Undang Undang Merek ditentukan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan bilamana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum atau;
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

3. Paten
Pengaturan paten adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana tetapi ada pula yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang lama melalui lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Pasal 1 butir 1 Undang Undang Paten menentukan :
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hal ini berarti setiap orang bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.
Yang dimaksud dengan penemuan menurut pasal 1 butir 2 UU Paten adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Dalam pengertian ini yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah atau idea, sehingga bukan barang atau bendanya.
Penemuan di bidang teknologi baik yang berupa proses atau hasil produksi yang dapat diberi paten harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Penemuan tersebut harus baru.
2. Mengandung langkah inventif.
3. Dapat diterapkan dalam industri.
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu, artinya penilaian kebaruan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada saat permintaan paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan yang telah ada atau tidak merupakan bagian dari penemuan yang terdahulu, selanjutnya penemuan tersebut tidak diumumkan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam bentuk tulisan atau uraian secara lisan atau melalui peragaan atau cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (pasal 2 ayat 2 UU Paten), sedangkan penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan dengan hak prioritas (pasal 2 ayat 3 UU Paten). Langkah inventif ini dalam pemeriksaan substansi adalah bagian yang paling sulit dan selalu menjadi perdebatan.
Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (pasal 5 UU Paten). Dalam hal ini penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, karena penemuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, maka penemuan tersebut hanyalah merupakan teori yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Undang Undang Paten memberikan ketentuan mengenai penemuan-penemuan yang tidak dapat dimintakan paten, yaitu : Paten tidak diberikan untuk (pasal 7):

a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut;
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Ada 2 ketentuan yang dihapuskan oleh Undang Undang Paten 1997, yaitu .
1. Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;
2. Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta lainnya.
Penghapusan kedua ketentuan di atas dilakukan berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat penting artinya bagi rakyat justru sangat diperlukan dan perlunya didorong upaya penelitian dan pengembangan ke arah penemuan baru di bidang teknologi yang dapat menghasilkan bahan pangan, baik dalam ragam, jumlah dan kualitas yang sebanyak-banyaknya , karena kegiatan penelitian dan pengembangan itulah yang menghasilkan teknologi yang diperlukan
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak ekslusif dari pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan ciptaannya / hak untuk menyalin suatu ciptaa.
Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (Inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) adalah sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya/ kreativitasnya agar orang lain dapat terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. menurut pasal 15 UU No 19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.

http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
http://wa2n77.blogspot.com/
http://edukasi.kompasiana.com/2010/06/09/pelanggaran-hak-cipta/

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

1.       Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.

2.       Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran  tiap-tiap anggota masyarakat itu.
            Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
            Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1.       Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.        Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.       Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.       Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3.       SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.



Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1.       Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2.       Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.       Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.       Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d.      Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

4.       KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.       Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.       Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah:
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b. sistematis;
c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.

5.       NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan  ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.


Jenis-Jenis Norma Sosial:

1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/

2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.

3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.

4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.

5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

2.       Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:

1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat


6.       PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.       Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.       Hukum ekonomi pertambangan.
3.       Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.       Hukum ekonomi bangunan.
5.       Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.       Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.       Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.       Hukum ekonomi angkutan.
9.       Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.  Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.


Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.        Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.       Sebagai sarana pembangunan
c.         Sebagai sarana penegak keadilan
d.        Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a.        Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.       Peningkatan pembangunan ekonomi
c.        Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.       Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.        Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.        Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.